Peraturan

https://drive.google.com/file/d/1W75tSzi6WQRs6vAu5eo_295pjdGgfbCU/view?usp=sharing

LAMPIRAN  : PERATURAN LEMBANG BENTENG MAMULLU
TENTANG   : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
                      LEMBANG BENTENG MAMULLU TAHUN 2016-2021
NOMOR     : 02 TAHUN 2015
TANGGAL   : 16 Juni 2015
 

BAB   I
P E N D A H U L U A N 

1.1     Latar Belakang 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Lembang dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Lembang mengatur bahwa pemerintah Lembang wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Lembang (RPJM Lembang) 6 tahun dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan  Lembang, mengatur bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Lembang (RPJM Lembang) disusun dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toraja Utara dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Toraja Utara. Dokumen RPJM Lembang wajib dibuat oleh Pemerintah Lembang yang telah melakukan pemilihan Kepala Lembang secara langsung dalam rangka tetap menjaga kesinambungan pembangunan Lembang. RPJM Lembang Benteng Mamullu periode 2016-2021 disusun berdasarkan penjabaran Visi, Misi dan Kebijakan Program Kepala Lembang terpilih, serta perkembangan aspirasi masyarakat Lembang Benteng Mamullu
RPJM Lembang ini bukan hanya merupakan penjabaran ke dalam program-program pembangunan sektor yang akan dilakukan oleh Pemerintah Lembang  Benteng Mamullu saja, tetapi juga merupakan program pembangunan wilayah yang akan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan di Lembang Benteng Mamullu Artinya, RPJM Lembang ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah, swasta, dan masyarakat di Lembang Benteng Mamullu dalam upaya pembangunan yang akan dilaksanakan secara bersama dalam jangka waktu Enam tahun ke depan. 
RPJM Lembang ini menjadi satu-satunya acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Lembang (RKP Lembang) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang merupakan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) Lembang Benteng Mamullu sebagai upaya pencapaian tujuan dan sasaran dalam kerangka mencapai Visi dan Misi Lembang Benteng Mamullu
RPJM Lembang mencakup strategi pembangunan Lembang, kebijakan umum, program dan kegiatan prioritas yang bersifat indikatif terfokus pada: Pertama, aspirasi dan kepentingan segenap masyarakat Lembang Benteng Mamullu; Kedua, mengikuti perkembangan zaman; dan Ketiga, berorientasi pada tindakan adaptif.  
Penyusunan RPJM Lembang Benteng Mamullu Tahun 2016-2021 bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan dengan mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi segenap lapisan masyarakat, sehingga lebih memantapkan pencapaian Visi Pemerintah Lembang Benteng Mamullu, yakni :

" Masyarakat Sejahtera, Beriman, Tingkat Pendidikan Bertambah, Kesehatan Maksimal dan Transportasi Lancar "

Di samping itu, RPJM Lembang Benteng Mamullu bertujuan untuk :
(1)       Mewujudkan perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat.
(2)      Merumuskanarah, tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan Lembang
(3)      Menyelaraskan rencana kegiatan dan anggaran
(4)   Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan.
(5)   Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan.
(6)   Menumbuhkembangkan dan mendorong peranserta masyarakat dalam pembangunan Lembang.

Penyusunan RPJM Lembang Benteng Mamullu dimaksudkan :
          (1)     Menyediakan kebijakan dan program pembangunan dalam skala prioritas yang lebih tajam agar menjadi indikator perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pembangunan;
          (2)     Tersedianya rumusan program pembangunan yang akan dilaksanakan di Lembang Benteng Mamullu.;
          (3)     Menjadi bahan dalam penyusunan RKP Lembang dan APBL;
          (4)     Mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang (BPL), dan masyarakat terhadap program-program pembangunan Lembang yang akan dibiayai melalui APBL ;
Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, maka rumusan visi dan misi serta berbagai kebijakan strategis lainnya yang ditetapkan, dikaji lebih jauh tingkat relevansinya dengan aspirasi masyarakat serta kondisi Lembang Benteng Mamullu  pada saat ini. Hasil kajian tersebut bermuara pada perumusan visi dan misi serta strategi dasar pembangunan Lembang Benteng Mamullu dalam jangka waktu 2016 – 2021.
Pendekatan yang diuraikan di atas pada dasarnya merupakan wujud dari pendekatan teknokratik yang kemudian disempurnakan dengan menyerap aspirasi masyarakat melalui pendekatan partisipatif yang dihimpun pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Lembang (MusrenbangLembang) yang digagas secara bertahap melalui Pengkajian Keadaan Lembang (PKD) pada empat  Kampung  se Lembang Benteng Mamullu
RPJM Lembang Benteng Mamullu sebagaimana hasil dari pendekatan yang disebutkan di atas telah melalui pembahasan secara mendalam dan mendapat persetujuan oleh Badan Permusyawatan Lembang (BPL) Benteng Mamullu



1. 2   Landasan Hukum 
          Landasan hukum RPJM Lembang Benteng Mamullu tahun 2016 – 2021 terdiri dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten, yaitu :
1.     Undang-Undang Nomor  25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
 2.    Undang-Undang   Nomor  32   Tahun   2004  tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4437 )   sebagaimana  telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
3.     Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Lembang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Lembang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2014 tentang Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Lembang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5717);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Lembang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5558). Sebagaimana telah diubah Peraturan Perintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Lembang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5694);
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan  Data Profil Lembang/Kelurahan;
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Lembang (Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Lembangember 2014, Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Lembangember 2014, Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Lembang (Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Lembangember 2014, Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10.    Peraturan Menteri Lembang, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Lembang ( Diundangkan di Jakrta pada tanggal 30 Januari 2015, Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
11.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Lembang (Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2016, Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
12.    Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2010 – 2030 (Lembar Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 4);

1.3    Pengertian 
Dalam Peraturan Lembang ini yang dimaksud dengan :
(1)      Lembang adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan.
(2)     Pemerintahan Lembang adalah Penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Lembang.
(3)     Pemerintah Lembang adalah Kepala Lembang dibantu perangkat Lembang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Lembang.
(4)     Badan Permusyawaratan Lembang adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk lembang berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
(5)     Unsur Masyarakat adalah kelompok-kelompok masyarakat Lembang yang masing-masing kelompok memiliki kepentingan yang sama serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota kelompok.
(6)     Musyawarah Lembang adalah musyawarah anatar Badan Permusyawaratan Lembang, Pemerintah Lembang, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Lembang untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
(7)     Musyawarah Perencanaan Pembangunan Lembang adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Lembang, Pemerintah Lembang, dan unsure masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Lembang untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan Lembang.
(8)     Pembangunan Lembang adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Lembang.
 (9)    Peraturan Lembang adalah semua peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Lembang setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Lembang (BPL).
(10)    Keputusan Kepala Lembang  adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan Lembang dan kebijaksanaan Kepala Lembang yang menyangkut pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(11)     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Lembang yang selanjutnya disingkat RPJM Lembang adalah dokumen perencanaan untuk periode Enam (6) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan Lembang, arah kebijakan keuangan, kebijakan umum, dan program disertai dengan rencana kerja.
(12)    Rencana Kerja Pembangunan Lembang yang selanjutnya disingkat RKPLembang  adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Lembang yang memuat rancangan kerangka ekonomi Lembang dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan Lembang, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Lembang maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
(13)    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Lembang dalam memberdayakan masyarakat.
(14)    Kader Pemberdayaan Masyarakat Lembang yang selanjutnya disingkat KPML adalah anggota masyarakat Lembang yang memiliki pengetahuan dan kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(15)    Profil Lembang adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Lembang yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Lembang.
(16)    Alokasi Dana Lembang yang selanjutnya disingkat ADL adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Lembang yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
(17)    Bencana alam adalah bencana yang ditimbulkan oleh keadaan alam yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, sedangkan keadaan darurat adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berakibat fisik dan psikis. 












BAB II
PROFIL LEMBANG


2.1. Kondisi Umum Lembang
        2.1.1. Sejarah Lembang
      
Pada jaman dahulu, wilayah yang ditempati Lembang Benteng Mamullu dinamai Lolai. Pada jaman itu bermukim sekelompok orang yang melakukan cara memuja dewa berbeda dari orang-orang disekitarnya. Mendengar semua itu datanglah pemuka-pemuka dari daerah Sereale mengusir kelompok tersebut. Itulah awal penamaan Lolai ( usir ). Waktu terus berjalan, penduduk semakin banyak didaerah tersebut Hari berganti bulan, bulan berganti tahun seiring dengan berjalannya waktu akhirnya mereka memasuki jaman kemerdekaan, maka terbentuklah pemerintahan yaitu pemerintahan Lembang Kapala Pitu kemudian dimekarkan beberapa kali akhirnya terbentuk Lembang Benteng Mamullu. Pada awal kemerdekaan terbentuk Lembang Kapala Pitu yang merupakan salah satu Lembang dari Kecamatan Rindingallo. Lembang Kapala Pitu awalnya dimekarkan menjadi dua Lembang, kemudian tiga Lembang dan akhirnya menjadi enam Lembang pada tahun 2006. Salah satu dari enam Lembang tersebut adalah Lembang Benteng Mamullu yang memiliki pemerintahan defenitiv pada awal 2007. Enam Lembang tersebut akhirnya dimekarkan menjadi Kecamatan Kapala Pitu pada tahun 2008

       2.1.2. Geografis & Demografi           
                  a. Geografis
Lembang Benteng Mamullu adalah salah satu dari 6  Lembang yang ada di Kecamatan Kapala Pitu dan berjarak 16  km dari ibukota Kabupaten Toraja Utara. Lembang Benteng mamullu mempunyai luas wilayah +  4,5 km 2  yang berbatasan dengan masing-masing :
Ø  Sebelah Utara berbatasan dengan Lembang Kapala Pitu, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Ø  Sebelah Selatan berbatasan dengan Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.
Ø  Sebelah Timur berbatasan dengan Lembang Sereale, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.
Ø  Sebelah Barat berbatasan dengan Lembang Parinding, Kecamatan Denpina, Kabupaten Toraja Utara.

b. Iklim
Keadaan iklim di Lembang Benteng Mamullu terdiri dari : Musim Hujan, kemarau dan musim pancaroba. Dimana musim hujan biasanya terjadi antara Bulan Januari s/d April, musim kemarau antara bulan Juli s/d November, sedangkan musin pancaroba antara bulan Mei s/d Juni.

                  c.  Tingkat Pendidikan
Tabel 2 : Tingkat Pendidikan
TDK TAMAT SD
SD
SMP
SLTA
SARJANA
-
97....
185....
189...
23....
                                                                              
d.   Mata Pencaharian
Tabel 3 : Mata Pencaharian
PETANI
PEDAGANG
PNS
BURUH
289....
4....
7....
65....
                 


e. Pola Penggunaan Tanah
Pola penggunaan tanah umumnya digunakan sebagai lahan persawahan, perkebunan (Kopi) dengan panen musiman.

       f. Kepemilikan Ternak
Tabel 4 : Kepemilikan Ternak
Ayam/Itik
Sapi
Kerbau
Babi
Kambing
Lain-lain
1175
-
97
1164
-
-

       g. Sarana dan Prasarana Lembang
Tabel 5 : Sarana / Prasarana Lembang
Kantor BPL
Kantor Lembang
Balai Lembang
Jalan Kabupaten
Jalan Kecamatan
Jalan Lembang
Gereja
Sekolah
-
1 Bh
-
2 Km
... Km
12,5Km
9 Bh
1 Bh


2.2. Kondisi Pemerintahan Lembang
        2.2.1. Pembagian Wilayah Lembang
                  (Jumlah Penduduk/KK, Jiwa, RTM :118 ; RTSM:    ;Non RTM ... )
Tabel 1. Jumlah Penduduk Sesuai dengan Kampung
NO
NAMA  DUSUN
JUMLAH JIWA
KEPALA KELUARGA
L
P
TOTAL
1.
2.
3.
4.
Kampung Tirotiku
Kampung Mapia
Kampung Mamullu
Kampung Litaklia
...
...
    ...
    ...
...
...
    ...
    ...
...
...
    ...
    ...



...
...
...

      


 2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintahan Lembang SKEMA : SOPD LEMBANG BENTENG MAMULLU KECAMATAN KAPALA PITU



BAB  III
POTENSI DAN MASALAH

3.1.     Potensi

Dengan melihat perkembangan lingkungan strategis dan potensi Lembang Benteng Mamullu yang dapat dijadikan landasan dalam perumusan strategi untuk mendukung keberadaan agenda utama pembangunan lima tahun yang akan datang adalah :
        a.      Sumberdaya Manusia
Secara umum di Lembang Mamullu jika melihat dari Sumber Daya Manusianya masih belum memadai. Ini disebakan oleh tingkat ekonomi kurang karena masyarakatnya yang adalah kebanyakan petani yang banyak mengelola sawah orang lain (bagi hasil).
Ekonomi (biaya) menjadi alasan utama penyebab tingginya angka putus sekolah di kalangan anak usia sekolah khusus jenjang Perguruan Tinggi.  Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Lembang Benteng Mamullani itu kurangu dalam meraih visi cerdas.
b.        Demografi 
Jumlah penduduk  1321 jiwa (Laki-laki : 666, Perempuan : 655) termasuk jumlah yang Kecil bagi ukuran suatu Lembang. Penduduk yang jumlahnya kecil akan menjadi satu kekuatan/potensi pembangunan bilamana memiliki kompetensi sumberdaya manusia. Komposisi perbandingan jumlah laki-laki dengan perempuan adalah hampir seimbang (1 : 1,02 ). 
Pertumbuhan penduduk yang tidak stabil setiap tahun, di satu sisi menjadi beban pembangunan  karena ruang gerak untuk produktivitas masyarakat makin rendah, apalagi jika tidak diikuti peningkatan pendidikan yang dapat menciptakan lapangan kerja. Memang tidak selamanya pertambahan penduduk membawa dampak negatif, malahan menjadi positif jika dapat diberdayakan secara baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
        Kondisi ketenagakerjaan yang harus mendapatkan perhatian dan penanganan secara komprehensif adalah terjadinya peningkatan angka usia kerja setiap tahunnya.
Pertumbuhan angkatan kerja yang memasuki dunia kerja di mana dari angkatan kerja yang mencari kerja tersebut tidak dapat terserap pada lapangan kerja yang tersedia khususnya dalam konteks hubungan kerja (bekerja di sektor pemerintah atau di sektor swasta/perusahaan), karena memang daya serap dari sektor-sektor tersebut sangat terbatas, sehingga sebagai “katup pengaman” harus dapat dikembangkan sebagai potensi atau peluang bekerja terbuka luas melalui kerja mandiri/wirausaha (sektor ekonomi non formal).
c.         Pertanian dan Peternakan     
Lahan pertanian berupa lahan sawah yang subur seluas sekitar 120 ha yang terbentang luas tersebar di setiap Kampung. Hal ini berpotensi untuk dapat meningkatkan jumlah produksi pertanian dengan cara intensifikasi budidaya dengan sentuhan teknologi yang tepat.
Jenis ternak yang berpotensi dikembangkan adalah ternak besar (Kerbau dan Babi).
d.        Sarana dan prasarana
Terdapat sarana dan prasarana jalan berupa jalan raya (jalan Aspal) yaitu Poros yang menghubungkan Kec. Kapala Pitu dan Kec. Denpina.
Sarana dan prasarana sosial yang ada yaitu ; Sarana pendidikan berupa Sekolah Dasar 1 Unit, dan sarana kesehatan berupa Posyandu 4 unit serta bidan 1 orang, Gereja Katholik 1 dan Gereja Protestan 8.



3.2.    Masalah    
Setelah mengidentifikasi masukan-masukan seluruh elemen masyarakat Lembang Benteng Mamullu dan pihak lain yang berkepentingan maka dapat dirumuskan beberapa masalah :
1.     Sarana dan Prasarana Jalan ; Kebanyakan jalan yang ada baru tahapan perkerasan sehingga sulit dilalui pada musim hujan, juga masih minimnya jumlah jalanan usaha tani.
2.    Sarana dan Prasarana Pendidikan ; ketidaklayakan sarana pendidikan serta belum cukup menampung anak usia sekolah.
3.    Sarana dan Prasarana Ekonomi ; Pendapatan perkapita masih rendah dan kurangnya minat/jiwa wirausaha.
4.    Sarana dan Prasarana Sosial kemasyarakatan, Pemuda dan Olahraga ; Belum tersedia ruang serbaguna, belum ada lapangan olahraga yang refresentatif. Masih tinggi angka pengangguran dan masih ditemukan adanya keluarga miskin.
5.    Sarana dan Prasarana Kesehatan ; Belum maksimalnya pemanfaatan Posyandu, Pelayanan kesehatan terhadap kelompok balita dan usia lanjut termasuk keluarga miskin belum memuaskan. Belum ada tindakan nyata terhadap usaha peningkatan gizi masyarakat termasuk kelompok usia anak sekolah dan pada musim kemarau susah untuk mendapatkan air bersih.
6.    Kelembagaan Masyarakat ; Minimnya perhatian dan minat masyarakat terhadap kelembagaan masyarakat Lembang. Belum maksimalnya potensi kelompok-kelompok tani yang sudah terdaftar begitupula kelompok perempuan yang masih harus dibina dan dikembangkan, serta belum tersedianya gedung/kantor kelembagaan masyarakat.
7.    Kelembagaan Pemerintahan ; Kantor Lembang yang belum refresentatif karena bangun kantor yang belum permanen serta belum tersedianya Kantor BPL yang representatif.  Kompetensi dan profesionalisme anggota BPL dan para staf Lembang termasuk para Kepala Kampung masih harus diberdayakan dan ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan.
BAB  IV
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH

4.1    Visi dan Misi
        4.1.1  V i s i 
Visi Pembangunan Lembang Benteng Mamullu merupakan gambaran kesuksesan yang ingin dicapai dalam jangka waktu 6 (Enam) tahun ke depan yang disusun dengan memperhatikan Visi RPJPD Kabupaten Toraja Utara, substansi RPJMD Kabupaten Toraja Utara, dinamika lingkungan strategis, aspirasi masyarakat dan pemerintah Lembang Benteng Mamullu, serta visi dan misi Kepala Lembang terpilih. Untuk itu Visi Pembangunan Lembang Benteng Mamullu untuk 6 tahun kedepan RPJM Lembang 2014-2020 adalah : 

Masyarakat Sejahtera, Beriman, Tingkat Pendidikan Bertambah, Kesehatan Maksimal dan Transportasi Lancar

     4.1.2     M i s i 
Lembang Benteng Mamullu mempunyai misi pembangunan dalam jangka waktu 2016-2021  adalah sebagai berikut: 

A.   PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN LEMBANG
Membenahi dan mengobtimalkan fungsi dan sistem Pemerintahan serta mendorong terciptanya sinergi antara aparat dalam wilayah Pemerintah Lembang disetiap jenjang atau tingkatan ( Lembang, Kampung, RK, RW dan RT ) guna meningkatakan efektifitas kinerja segenap aparat Lembang untuk menjawab tantangan sebagai “Pelayan” Masyarakat dalam mempasilitasi pelaksanaan program pembangunan.

Program :
1.     Pembenahan Administrasi Pemerintah Lembang.
2.    Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparat Lembang melalui pelatihan dan Pendidikan.
3.    Pemutahiran Data base Lembang yang meliputi tapal batas, geografi, demokrasi, potensi wilayah, propel Lembang, dan peta social Lembang.
4.    Pembenahan sistem Pelayanan di Masyarakata.
5.    Pemantapan dan Penguatan Badan Usaha dalam Masyarakat.
6.    Pemantapan dan Penguatan badan usaha ekonomi masyarakat Lembang melalui BUM Lembang

B.  PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PELAYANAN DASAR MASYARAKAT.
Mengobtimalkan Pembangunan infrastruktur Lembang dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan dasar yang bermutuh, mudah dan murah dalam rangka perbaikan kualitas hidup masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu (RTM).
Program :
1.     Pembangunan infrastuktur antara Kampong, RK,RW dan RT serta sarana Jalan pendukung roda perekonomian masyarakat yang meliputi pembangunan jalan, jembatan dan drainase serta sarana prasarana lainnya terutama pada wilayah yang berpotensi menggerakkan perekonomian Lembang.
2.    Perbaikan jalan pada sentra-sentra pengembangan pertanian, perkebunan dan usaha produktif lainnya.
3.    Perbaikan serta Pembangunan jaringan air bersih dan  sanitasi.
4.    Pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi (irigai lembang).
5.    Pengembangan pertanian tanaman pangan.
6.    Peningkatan ketrampilan produktif bagi generasi muda.
7.    Pemgembalian laju pertumbuhan penduduk malalui hubungan keluarga berencana.

C.  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PENINGKATAN PENDAPATAN MASYARAKAT SERTA PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN HIDUP.
Mengembangkan dan mengelolah seluruh potensi semer daya ekonomi dan sember daya alam dengan mengandalkan partisipasi masyarakat untuk meningkatan produktifitas serta pendapatan bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Program :
1.     Pengembangan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan air tawar yang sesuai wilayah berdasarkan komoditas unggulan dan kelayakan teknologi dalam rangka pengembangan wilayah ekonomi pertanian.
2.    Pengembangan ekonomi berbasis pengentasan kemiskinan melalui pengembangan koperasi berbasis masyarakat.
3.    Mendorong Pemerintah untuk usaha produktif masyarakat melalui progam yang berbasis pemberdayaan dengan sistim kredit lunak dan atau dana bergulir.
4.    Pembinaan dan penguatan Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani.
5.    Mempasilitasi pengadaan/wirausaha mandiri dan pengembangan usaha produktif bagi pemuda – pemudi putus sekolah.
6.    Perlindungan sumber-sumber mata air.

D.  KEAGAMAAN DAN SOSIAL BUDAYA.
Memperkokoh prinsip-prinsip kehidupan beragama, dan bermasyarakat yang berwawasan budaya dalam rangka terciptanya tatanan social kemasyarakatan Lembang Benteng Mamullu yang beriman, bermoral, persekutuan, saling menghormati, aman dan damai.
Program :
1.     Mendorong peningkatan kualitas dan fasilitas tempat peribadahan.
2.    Pemantapan dan penguatan forum antara umat beragama dan kepercayaan serta kehidupan beragama.
3.    Pembinaan, pengembangan dan pembangunan sarana olah Raga dan seni bagi generasi mudah serta pencegahan/penanggulangan kenakalan remaja.
4.    Program keluarga sadar hukum.
5.    Program penguatan institusi dan peningkatan peran, pemuka agama tokoh masyarakat, organisasi Pemuda dan lainnya. Hubungan kemitraan yang harmois daam rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat.
Kebijakan Pembangunan
4.2.1   Arah Kebijakan Pembangunan Lembang
        Kebijakan umum pembangunan Lembang Benteng Mamullu merupakan hasil rumusan dari 4 (empat) masukan utama. Pertama, kondisi wilayah yang difokuskan kepada potensi dan peluang pengembangan yang dimiliki serta kelemahan atau faktor-faktor yang mungkin menghambat proses pembangunan di masa depan. Kedua, environmental input, yaitu berupa peluang sekaligus ancaman yang potensial dihadapi dalam proses pembangunan yang tercipta akibat dinamika lingkungan strategis. Ketiga, instrumental input, yaitu berupa peraturan perundangan yang berlaku yang menjadi bingkai hukum yang harus ditaati dalam proses pembangunan Lembang Benteng Mamullu Keempat, dinamika internal berupa perkembangan aspirasi tatanan internal Lembang Benteng Mamullu
Mengingat bahwa kebijakan ini merupakan penjabaran dari strategi pembangunan jangka menengah maka kebijakan dimaksud merupakan perwujudan dari upaya-upaya pemenuhan hak dasar masyarakat, penguatan ekonomi, penciptaan iklim kondusif, dan pemberdayaan kelembagaan. 
Kebijakan dimaksud dijabarkan ke dalam 7 (tujuh) program pembangunan yang saling terkait dan saling memperkuat satu dengan lainnya, sehingga secara bersama-sama diharapkan akan semakin mendekatkan Lembang Benteng Mamullu kepada visi pembangunan yang dipertegas pada RPJM Lembang Benteng Mamullu 2016 - 2021, yaitu Mewujudkan Kesehjateraan masyarakat yang memiliki Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas 
RPJM Lembang dijabarkan dalam RKPLembang tahunan yang dirumuskan dalam Surat Keputusan Kepala Lembang, dan APBL tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Lembang.
4.2.2  Program Pembangunan Lembang
Tujuan pembangunan jangka menengah Lembang merupakan perwujudan melalui upaya pencapaian tujuan pemenuhan hak dasar masyarakat berdasarkan Visi dan Misi pembangunan Lembang Benteng Mamullu Untuk mencapai hal tersebut, maka disusun rancangan program dan kegiatan yang sifatnya indikatif  yang terbagi kedalam 7 (tujuh) program dan beberapa rencana kegiatan yang saling terkait dan saling mendukung satu dengan lainnya.
A.  Program dan Kegiatan Enam Tahun
Program dan Kegiatan rencana pembangunan jangka menengah Lembang Benteng Mamullu 2016 – 2021  diuraikan sebagai berikut :
1.      Pembangunan pendidikan yang Memiliki Sumber Daya yang berkualitas, meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.  Pemberantasan buta huruf.
                        b.  Pengembangan budaya baca dan ketersediaan perpustakaan Lembang.
c.  Promosi Pendidikan dan bea siswa.
d.  Ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan TK s/d SMP dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
2.      Pembangunan kesehatan yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.  Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dasar.
                        b.  Perbaikan gizi masyarakat dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
                        c.  Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
                        d.  Pengadaan jamban sehat bagi keluarga miskin.
                        e.  Tersedianya lapangan olahraga umum.
3.      Pembangunan ekonomi menuju sejahtera, meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.  Peningkatan produksi pertanian tanaman padi dan palawija.
                        b.  Pengembangan/penggemukan ternak kerbau
                        c.  Pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana jalan termasuk jalanan usaha tani.
                        d.  Penciptaan dan pengembangan kewirausahaan.
                        e.  Peningkatan pelayanan bagi penduduk miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
                        f.   Penanggulangan korban bencana dan korban kondisi darurat.
                        g.  Pembangunan sarana dan prasarana perekonomian berupa pasar Lembang.
                   5. Penguatan kehidupan sosial, budaya, demokrasi, dan kemasyarakatan, meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.  Perencanaan dan pengendalian penataan ruang.
b.  Pengembangan budaya lokal.
c.  Pembinaan kesadaran berpolitik.
d.   Pembinaan dan peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
e.  Gerakan penghijauan Lembang dan pemeliharaan.
f.   Bantuan sosial kemasyarakatan.
6. Penguatan kelembagaan masyarakat, meliputi kegiatan :
a.  Pemberdayaan kelompok perempuan.
b.  Pemberdayaan kelompok tani.
c.  Pemberdayaan pemuda dan olahraga.
d.  Pemberdayaan kader-kader pembangunan Lembang.
e.  Pemberdayaan kelompok profesi lainnya yang ada di Lembang.
f.   Tersedianya sarana dan prasarana perkantoran lembaga pemberdayaan.
7. Penguatan kelembagaan pemerintahan Lembang sebagai Lembang terbaik di Selawesi Selatan, meliputi kegiatan :
a.  Peningkatan kualitas dan profesionalisme aparatur pemerintah Lembang.
b.  Peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan dan asset Lembang.
c.  Penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan Lembang.
d.  Peningkatan kapasitas dan profesionalisme anggota BPL.
e.  Tersedianya sarana dan prasarana perkantoran BPL.
f.   Pembentukan BUMLembang dan memaksimalkan peranannya.
                B. Matriks Program Pembangunan Lima Tahunan dan
                    Tahunan RPJM Lembang
     Matriks program secara lengkap dapat dilihat pada tabel Lampiran 1.1 (Tabel Program Lima Tahunan RPJM Lembang) dan tabel Lampiran 1.2 (Tabel Program Tahunan RKPLembang)
4.2.3  Strategi Pencapaian

A.  Pola Penyelenggaraan

1.   Program Indikatif pada tahun 2016-2021 ditetapkan melalui 4 (empat) Misi Pembangunan yang dijabarkan ke dalam 7 (tujuh) program pembangunan;
                        2.  Sasaran RPJM Lembang Benteng Mamullu Tahun 2016-2021 diarahkan dan dikendalikan langsung oleh Kepala Lembang Benteng Mamullu Dalam pelaksanaan sehari-hari dibantu oleh Sekretaris Lembang, dan para Kepala Urusan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan para Kepala Kampung, serta Kader-kader pembangunan Lembang atas pengawasan BPL.
                        3.  RPJM Lembang akan digunakan sebagai satu-satunya acuan dalam menyusun RKPLembang dan penyusunan APBL Benteng Mamullu; sebagaimana yang disyartkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Lembang dan PP 43 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
                        4.  Penguatan peran stakeholder/pelaku pelaksanaan RPJM Lembang dalam upaya pencapaian sasaran yang dilakukan melalui program indikatif yang akan dijabarkan dalam berbagai kegiatan dengan pembiayaan dari APBLembang dan sumber pembiayaan lainnya (APBD Kab./ APBD Prov. / APBN / Swadaya);

B.  Organisasi Pelaksana

Penyelenggaraan RPJM Lembang Benteng Mamullu Tahun 2016-2021 dilakukan berdasarkan hasil musyawarah Lembang (Musrembang Lembang) atas persetujuan BPL.
Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara sebagai pionir dalam pelaksanaan pembangunan Lembang. TPK dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kader Pembangunan Masyarakat Lembang (KPMD) yang diseleksi dari masyarakat Lembang.
Agar kegiatan pembangunan terlaksana dengan baik dan pemanfaatannya sesuai peruntukan  maka dibentuk tim Monitoring oleh Kepala Kampung atas persetujuan BPL.

C.  Monitoring dan Evaluasi

1.   Monitoring dan evaluasi RPJM Lembang Benteng Mamullu Tahun 2016-2021 dilaksanakan Tim yang dibentuk oleh Kepala Lembang dengan Surat Keputusan atas persetujuan BPL;     
2.  Monitoring dan evaluasi RPJM Lembang Benteng Mamullu menunjukkan seberapa jauh pencapaian tujuan dan sasaran serta indikator yang telah dirumuskan;
3.  Kegiatan monitoring dan evaluasi RPJM Lembang dilakukan dengan tertib dan objektif, serta hasilnya disampaikan dalam bentuk laporan tertulis dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketelitian.
Evaluasi umum pelaksanaan RPJM Lembang dilaksanakan pada akhir periode, dan dibuat sebagai evaluasi resmi kinerja lima  tahunan dan tahunan Lembang Benteng Mamullu dalam menjabarkan capaian RPJM Lembang sekaligus sebagai pertimbangan dalam penyiapan RPJM Lembang periode berikutnya.



4.2.4 Program Pembangunan Lembang

I.     BIDANG PEMERINTAHAN :                                                   
1.    Pembinaan dan Pemberdayaan perangkat dan kelembagaan lembang
2.   Pembangunan Gedung Kantor Lembang                                                    
        3.    Pengadaan Mobiler Kantor Lembang 
        4.   Peningkatan Kesejahteraan Aparat Lembang                                      
        5.   Penganggaran kegiatan organisasi kelembagaan lembang 
        6.   Pelatihan keterampilan teknis bagi aparat lembang
         
II.    BIDANG PENDIDIKAN  :                                                                
1.             Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN 318 Mapia
2.            Pengadaan mobile 100 pasang SDN 6 Kapala Pitu
3.            Pendidikan Kejar Paket B dan C
4.            Pembangunan Perpustakaan Lembang
5.            Pembangunan sekolah TK

III.   BIDANG KESEHATAN                                                           :                   
1.             Pembangunan Poskesdes
2.            Pembangunan Posyandu
3.            Tunjangan Kader Posyandu
4.            Pengadaan Kartu Sehat
5.            Pemasangan Listrik/instalasi Poskesdes
6.            Bantuan Makanan Bergizi anak RTM
7.            Pengadaan Kendaraan Roda 2 untuk Petugas Kesehatan
8.            Bantuan pengobatan yang kena depresi

IV.   BIDANG PERTANIAN :                                                                    
1.             Bantuan Bibit Padi Unggul
2.            Bantuan pupuk
3.            Bantuan Traktor
4.            Bantuan Bibit Kelompok Palawija
5.            Pengadaan Alat Pembasmi Hama
                                        
       
V.    BIDANG PERIKANAN :
1.             Bantuan Modal bagi Kelompok Perikanan
2.            Pengadaan bibit ikan

VI    BIDANG PETERNAKAN :
1.             Bantuan Bibit ternak Kerbau dan Babi
2.            Pembentukan Kelompok Wanita Peternak

VII   KEHUTANAN :
1.             Pengadaan Bibit Cemara Gunung

VIII  DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
1.             Bantuan modal usaha pertukangan
2.            Bantuan Modal Usaha Menjahit
3.            Pembinaan industry rumah tangga

IX    DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI :
1              Pemasangan Listrik/Instalasi
                                        
X     TATA RUANG / SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA DAN BAPPEDA :
1.          Rabat Beton To’Gorang - Litaklia
2.         Pentalutan di Panglo’po’ 
3.         Saluran Irigasi di Guririk
4.         Drainase jalan BuntuLepong
5.         Pentalutan di Sawah Kalua’
6.         Pentalutan di Sawah Teppe’
7.         Perintisan jalan Teppe ’- Pasar lama
8.         Saluran Irigasi Laga - Pongdassi
9.         Rabat Beton Mapia - Katorroan 
10.       Drainase Pa’pasangan - Mapia
11.        Perkerasan Jalan Teppe’ – Tampak Tondok
12.       Jembatan di Kalua’
13.       Rabat Beton Antar Kampong Tirotiku
14.       Pembangunan Kantor Lembang Benteng Mamullu
15.       Rintisan jalan Pariwisata di Tirotiku
16.       Rabat Beton Poros Karosekke’ – Ke’pe’
17.       Rintisan jalan Po’pong Ma’tanduk – Sereale
18.       Jalan Setapak Pasar Lolai – Mapia
19.       Pelebaran Jalan Sungkun – Timbakalaa’
20.      Perintisan jalan Mamullu - Mapia
21.       Perkerasan Jalan Mamullu-Mapia
22.      Rabat Beton Sungkun – Timbakalaa’
23.      Drainase Sungkun – Timbakalaa’
24.      Jalan Setapak Ke Benteng (Mamullu)
25.      Pembuatan Duiker 12 lokasi
26.      Rintisan jalan ke To Tumbang
27.      Pembangunan Pos Kamling
28.      Pembuatan Pondok Berteduh
29.      Pentalutan di Pangrante
30.      Saluran Air Pata’-Batute’tekan
31.       Pembangunan Lapangan Sepak Bola


XI    RUMAH-RUMAH IBADAH :
1              Peningkatan Gedung dan Moubilier Gereja Toraja Mamullu
2             Peningkatan Gedung dan Moubilier Gereja Toraja Mapia
3             Peningkatan Gedung dan Moubilier Gereja Pantekosta Laga
4             Peningkatan Gedung dan Moubilier Gereja Pantekosta Patongloan
5             Peningkatan Gedung dan Moubilier Gereja Pantekosta Timbakala
6             Pembangunan Gedung dan Moubilier Gereja Toraja Litaklia
7             Peningkatan Gedung dan Moubilier Gereja Katholik Lolai
















BAB   V
P E N U T U P

1.             Rencana Pembangunan Jangka Menengah Lembang (RPJM Lembang) Benteng Mamullu  Tahun 2016–2021 ditetapkan dengan Peraturan Lembang yang memuat kebijakan dan pokok–pokok rencana pembangunan yang bersifat strategis untuk menjadi acuan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan bagi pengelola  pembangunan, baik aparat pemerintah, masyarakat, dan pelaku  sektor swasta;
2.            Untuk mewujudkan terciptanya visi dan misi pembangunan Lembang, maka penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Lembang (RPJM Lembang) secara operasional dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Lembang (RKP Lembang) yang selanjutnya dijabarkan ke dalam bentuk program-program pembangunan yang konkrit, terarah, dan transparan dalam usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) maupun usulan yang akan dibiayai APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN;
3.            Berhasilnya pelaksanaan pembangunan tergantung dari peran aktif, sikap mental, tekad, semangat dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dari semua pihak.
4.            RPJM Lembang Benteng Mamullu Tahun 2016-2021 merupakan komitmen perencanaan yang berfungsi sebagai tolok ukur dalam menjalankan Misi untuk mencapai Visi Pemerintah Lembang Benteng Mamullu;
5.            RPJM Lembang Tahun 2016-2021 harus dijalankan secara transparan, akuntabiliti, dan ketelitian yang dilandasi dengan moral dan dedikasi tinggi dalam mendukung kinerja Pemerintah Lembang.


                                                 KEPALA LEMBANG BENTENG MAMULLU


        ( M. T. MATASAK )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Regulasi

https://drive.google.com/file/d/1W75tSzi6WQRs6vAu5eo_295pjdGgfbCU/view?usp=sharing