LAMPIRAN : PERATURAN LEMBANG BENTENG MAMULLU
TENTANG : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH
LEMBANG BENTENG
MAMULLU TAHUN 2016-2021
NOMOR : 02 TAHUN 2015
TANGGAL : 16 Juni 2015
BAB I
P E N D A H U L U A N
P E N D A H U L U A N
1.1 Latar
Belakang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Lembang dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6
Tahun 2014 tentang Lembang
mengatur bahwa pemerintah Lembang wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Lembang (RPJM Lembang) 6 tahun dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pembangunan Lembang, mengatur bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Lembang
(RPJM Lembang) disusun dengan berpedoman kepada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toraja Utara dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Toraja Utara. Dokumen RPJM Lembang wajib dibuat oleh Pemerintah Lembang yang telah melakukan pemilihan Kepala Lembang secara langsung dalam rangka tetap menjaga kesinambungan
pembangunan Lembang. RPJM Lembang Benteng
Mamullu periode 2016-2021 disusun
berdasarkan penjabaran Visi, Misi dan Kebijakan Program Kepala Lembang terpilih, serta perkembangan aspirasi masyarakat Lembang Benteng Mamullu
RPJM Lembang ini bukan hanya
merupakan penjabaran ke dalam program-program pembangunan sektor yang akan
dilakukan oleh Pemerintah Lembang Benteng Mamullu saja, tetapi juga merupakan program pembangunan wilayah yang
akan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan di Lembang Benteng Mamullu Artinya, RPJM Lembang ini merupakan perwujudan komitmen
pemerintah, swasta, dan masyarakat di Lembang Benteng
Mamullu dalam upaya pembangunan yang akan
dilaksanakan secara bersama dalam jangka waktu Enam tahun ke depan.
RPJM Lembang
ini menjadi satu-satunya
acuan dalam penyusunan Rencana Kerja
Pembangunan Lembang (RKP Lembang) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang merupakan
dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) Lembang Benteng Mamullu sebagai upaya pencapaian tujuan dan
sasaran dalam kerangka mencapai Visi dan Misi Lembang Benteng Mamullu
RPJM Lembang
mencakup strategi pembangunan Lembang, kebijakan umum, program dan kegiatan
prioritas yang bersifat indikatif terfokus pada: Pertama, aspirasi dan
kepentingan segenap masyarakat Lembang Benteng
Mamullu; Kedua, mengikuti
perkembangan zaman; dan Ketiga, berorientasi pada tindakan
adaptif.
Penyusunan RPJM Lembang Benteng Mamullu Tahun 2016-2021
bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan dengan
mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi segenap lapisan masyarakat,
sehingga lebih memantapkan pencapaian Visi
Pemerintah Lembang Benteng Mamullu, yakni :
" Masyarakat Sejahtera, Beriman, Tingkat Pendidikan
Bertambah, Kesehatan Maksimal dan Transportasi Lancar "
Di samping itu, RPJM Lembang Benteng Mamullu bertujuan untuk :
(1)
Mewujudkan perencanaan pembangunan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan
setempat.
(2)
Merumuskanarah,
tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan Lembang
(3)
Menyelaraskan
rencana kegiatan dan anggaran
(4) Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab
masyarakat terhadap program pembangunan.
(5) Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil
pembangunan.
(6) Menumbuhkembangkan dan mendorong peranserta
masyarakat dalam pembangunan Lembang.
Penyusunan RPJM Lembang Benteng Mamullu dimaksudkan :
(1) Menyediakan
kebijakan dan program pembangunan dalam skala prioritas yang lebih tajam agar
menjadi indikator perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pembangunan;
(2) Tersedianya
rumusan program pembangunan yang akan dilaksanakan di Lembang Benteng Mamullu.;
(3)
Menjadi bahan dalam penyusunan RKP Lembang dan APBL;
(4) Mewujudkan
komitmen bersama antara Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang (BPL), dan masyarakat terhadap
program-program pembangunan Lembang yang akan dibiayai melalui APBL ;
Untuk menjaga
kesinambungan pembangunan, maka rumusan visi dan misi serta berbagai kebijakan
strategis lainnya yang ditetapkan, dikaji lebih jauh tingkat relevansinya
dengan aspirasi masyarakat serta kondisi Lembang Benteng Mamullu pada
saat ini. Hasil kajian tersebut bermuara pada perumusan visi dan misi serta
strategi dasar pembangunan Lembang Benteng Mamullu dalam jangka waktu 2016 – 2021.
Pendekatan yang
diuraikan di atas pada dasarnya merupakan wujud dari pendekatan teknokratik
yang kemudian disempurnakan dengan menyerap aspirasi masyarakat melalui
pendekatan partisipatif yang dihimpun pada saat Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Lembang (MusrenbangLembang) yang digagas secara bertahap melalui Pengkajian Keadaan Lembang (PKD) pada empat Kampung se Lembang Benteng Mamullu
RPJM Lembang Benteng Mamullu sebagaimana hasil dari pendekatan yang
disebutkan di atas telah melalui pembahasan secara mendalam dan mendapat
persetujuan oleh Badan Permusyawatan Lembang (BPL) Benteng Mamullu
1. 2 Landasan
Hukum
Landasan
hukum RPJM Lembang Benteng Mamullu tahun 2016 – 2021
terdiri dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan
Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah
Kabupaten, yaitu :
1. Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
2. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437 )
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun
2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
3. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Lembang
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Lembang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 tahun 2014 tentang Tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Lembang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Lembang Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558). Sebagaimana telah diubah Peraturan
Perintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Lembang
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Lembang/Kelurahan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Lembang
(Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Lembangember 2014, Berita Acara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Keuangan Lembang (Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Lembangember 2014,
Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pembangunan Lembang (Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Lembangember 2014,
Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan
Menteri Lembang, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Repubik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Lembang ( Diundangkan di Jakrta pada tanggal
30 Januari 2015, Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Lembang (Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 5 Januari 2016, Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
12. Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Tahun 2010 – 2030 (Lembar Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2010 Nomor 4);
1.3 Pengertian
Dalam
Peraturan Lembang ini yang dimaksud dengan :
(1) Lembang adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system
pemerintahan.
(2) Pemerintahan Lembang adalah Penyelenggara urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan
Lembang.
(3) Pemerintah Lembang adalah Kepala Lembang dibantu
perangkat Lembang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Lembang.
(4) Badan
Permusyawaratan Lembang adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk lembang berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
(5) Unsur Masyarakat adalah kelompok-kelompok masyarakat
Lembang yang masing-masing kelompok memiliki kepentingan yang sama serta
keterkaitan satu sama lain sebagai anggota kelompok.
(6) Musyawarah Lembang adalah musyawarah anatar Badan
Permusyawaratan Lembang, Pemerintah Lembang, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Lembang untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
(7) Musyawarah Perencanaan Pembangunan Lembang adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Lembang, Pemerintah Lembang, dan unsure
masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Lembang untuk menetapkan
prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan Lembang.
(8) Pembangunan Lembang adalah upaya peningkatan kualitas
hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Lembang.
(9) Peraturan
Lembang adalah semua peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Kepala Lembang setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Lembang (BPL).
(10) Keputusan Kepala Lembang adalah semua
keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan Lembang
dan kebijaksanaan Kepala Lembang yang menyangkut pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(11) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Lembang yang selanjutnya disingkat RPJM Lembang adalah dokumen perencanaan untuk periode Enam (6)
tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan Lembang, arah kebijakan keuangan, kebijakan umum, dan program disertai dengan
rencana kerja.
(12) Rencana Kerja Pembangunan Lembang yang selanjutnya disingkat RKPLembang adalah
dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari
RPJM Lembang yang memuat rancangan kerangka ekonomi Lembang dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang
dimutahirkan, program prioritas pembangunan Lembang, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah Lembang maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
(13) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang
selanjutnya disingkat LPM adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Lembang dalam memberdayakan masyarakat.
(14) Kader Pemberdayaan Masyarakat Lembang yang
selanjutnya disingkat KPML
adalah anggota masyarakat Lembang yang memiliki pengetahuan dan kemauan untuk menggerakkan masyarakat
berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(15) Profil Lembang adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Lembang yang meliputi data dasar keluarga, potensi
sumberdaya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana serta
perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Lembang.
(16) Alokasi
Dana Lembang yang selanjutnya disingkat ADL adalah dana yang dialokasikan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Lembang yang bersumber dari bagian dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
(17) Bencana
alam adalah bencana yang ditimbulkan oleh keadaan alam yang menimbulkan
kerugian bagi masyarakat, sedangkan keadaan darurat adalah kondisi sosial
ekonomi masyarakat yang berakibat fisik dan psikis.
BAB II
PROFIL LEMBANG
2.1. Kondisi Umum Lembang
2.1.1. Sejarah Lembang
Pada jaman dahulu,
wilayah yang ditempati
Lembang Benteng Mamullu dinamai Lolai.
Pada jaman itu bermukim sekelompok orang yang melakukan cara memuja dewa
berbeda dari orang-orang disekitarnya. Mendengar semua itu datanglah pemuka-pemuka dari daerah
Sereale mengusir kelompok tersebut. Itulah awal penamaan Lolai ( usir ). Waktu terus berjalan, penduduk
semakin banyak didaerah tersebut Hari berganti bulan, bulan berganti tahun
seiring dengan berjalannya waktu akhirnya mereka memasuki jaman
kemerdekaan, maka
terbentuklah pemerintahan yaitu pemerintahan Lembang Kapala Pitu kemudian dimekarkan beberapa
kali akhirnya terbentuk
Lembang Benteng Mamullu.
Pada awal kemerdekaan terbentuk Lembang Kapala Pitu yang merupakan salah
satu Lembang dari Kecamatan Rindingallo. Lembang Kapala Pitu awalnya dimekarkan
menjadi dua Lembang, kemudian tiga Lembang dan akhirnya menjadi enam Lembang
pada tahun 2006. Salah satu dari enam Lembang tersebut adalah Lembang Benteng
Mamullu yang memiliki pemerintahan defenitiv pada awal 2007. Enam Lembang
tersebut akhirnya dimekarkan menjadi Kecamatan Kapala Pitu pada tahun 2008
2.1.2. Geografis & Demografi
a. Geografis
Lembang Benteng Mamullu adalah salah satu dari 6 Lembang yang ada di Kecamatan Kapala
Pitu dan berjarak 16
km dari ibukota Kabupaten Toraja Utara. Lembang Benteng
mamullu mempunyai
luas wilayah + 4,5 km 2 yang berbatasan dengan masing-masing :
Ø Sebelah Utara berbatasan dengan Lembang
Kapala Pitu, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Ø Sebelah Selatan berbatasan dengan Lembang
Salu, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.
Ø Sebelah Timur berbatasan dengan Lembang
Sereale, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.
Ø Sebelah Barat berbatasan dengan Lembang
Parinding, Kecamatan Denpina, Kabupaten Toraja Utara.
b. Iklim
Keadaan iklim di Lembang Benteng Mamullu terdiri dari :
Musim Hujan, kemarau dan musim pancaroba. Dimana musim hujan biasanya terjadi
antara Bulan Januari s/d April, musim kemarau antara
bulan Juli s/d November, sedangkan musin pancaroba antara bulan Mei s/d Juni.
c.
Tingkat
Pendidikan
Tabel 2 : Tingkat Pendidikan
TDK TAMAT SD
|
SD
|
SMP
|
SLTA
|
SARJANA
|
-
|
97....
|
185....
|
189...
|
23....
|
d. Mata Pencaharian
Tabel 3 : Mata Pencaharian
PETANI
|
PEDAGANG
|
PNS
|
BURUH
|
289....
|
4....
|
7....
|
65....
|
e. Pola Penggunaan Tanah
Pola penggunaan tanah umumnya
digunakan sebagai lahan persawahan, perkebunan (Kopi) dengan panen musiman.
f. Kepemilikan
Ternak
Tabel 4 : Kepemilikan Ternak
Ayam/Itik
|
Sapi
|
Kerbau
|
Babi
|
Kambing
|
Lain-lain
|
1175
|
-
|
97
|
1164
|
-
|
-
|
g. Sarana dan Prasarana Lembang
Tabel 5 : Sarana / Prasarana Lembang
Kantor BPL
|
Kantor Lembang
|
Balai Lembang
|
Jalan Kabupaten
|
Jalan Kecamatan
|
Jalan Lembang
|
Gereja
|
Sekolah
|
-
|
1 Bh
|
-
|
2 Km
|
... Km
|
12,5Km
|
9 Bh
|
1 Bh
|
2.2. Kondisi Pemerintahan Lembang
2.2.1.
Pembagian Wilayah Lembang
(Jumlah Penduduk/KK, Jiwa, RTM :118 ; RTSM: ;Non RTM ... )
Tabel 1. Jumlah Penduduk Sesuai dengan Kampung
NO
|
NAMA DUSUN
|
JUMLAH JIWA
|
KEPALA KELUARGA
|
||
L
|
P
|
TOTAL
|
|||
1.
2.
3.
4.
|
Kampung Tirotiku
Kampung Mapia
Kampung Mamullu
Kampung Litaklia
|
...
...
...
...
|
...
...
...
...
|
...
...
...
...
|
|
...
|
...
|
...
|
2.2.2 Struktur Organisasi
Pemerintahan Lembang SKEMA : SOPD LEMBANG BENTENG MAMULLU KECAMATAN KAPALA
PITU
BAB III
POTENSI DAN MASALAH
3.1.
Potensi
Dengan melihat perkembangan lingkungan strategis dan potensi Lembang
Benteng Mamullu yang dapat dijadikan landasan dalam perumusan strategi untuk
mendukung keberadaan agenda utama pembangunan lima tahun yang akan datang
adalah :
a. Sumberdaya
Manusia
Secara umum di Lembang Mamullu
jika melihat dari Sumber Daya Manusianya masih belum memadai. Ini disebakan
oleh tingkat ekonomi kurang karena masyarakatnya yang adalah kebanyakan petani
yang banyak mengelola sawah orang lain (bagi hasil).
Ekonomi (biaya) menjadi alasan
utama penyebab tingginya angka putus sekolah di kalangan anak usia sekolah
khusus jenjang Perguruan Tinggi. Hal ini menjadi tantangan
tersendiri bagi Pemerintah Lembang Benteng Mamullani itu kurangu dalam meraih
visi cerdas.
b.
Demografi
Jumlah
penduduk 1321 jiwa (Laki-laki : 666, Perempuan : 655) termasuk
jumlah yang Kecil bagi ukuran suatu Lembang. Penduduk yang jumlahnya kecil akan
menjadi satu kekuatan/potensi pembangunan bilamana memiliki kompetensi
sumberdaya manusia. Komposisi perbandingan jumlah laki-laki dengan perempuan adalah hampir seimbang (1 : 1,02 ).
Pertumbuhan penduduk yang
tidak stabil setiap tahun, di satu sisi menjadi beban pembangunan karena ruang gerak untuk produktivitas
masyarakat makin rendah, apalagi jika tidak diikuti peningkatan pendidikan yang
dapat menciptakan lapangan kerja. Memang tidak selamanya pertambahan penduduk
membawa dampak negatif, malahan menjadi positif jika dapat diberdayakan secara
baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kondisi ketenagakerjaan yang
harus mendapatkan perhatian dan penanganan secara komprehensif adalah
terjadinya peningkatan angka usia kerja setiap tahunnya.
Pertumbuhan angkatan kerja
yang memasuki dunia kerja di mana dari angkatan kerja yang mencari kerja
tersebut tidak dapat terserap pada lapangan kerja yang tersedia khususnya dalam
konteks hubungan kerja (bekerja di sektor pemerintah atau di sektor
swasta/perusahaan), karena memang daya serap dari sektor-sektor tersebut sangat
terbatas, sehingga sebagai “katup pengaman” harus dapat dikembangkan sebagai
potensi atau peluang bekerja terbuka luas melalui kerja mandiri/wirausaha
(sektor ekonomi non formal).
c.
Pertanian dan Peternakan
Lahan pertanian
berupa lahan sawah yang subur seluas sekitar 120 ha yang terbentang luas
tersebar di setiap Kampung. Hal ini berpotensi untuk dapat meningkatkan jumlah
produksi pertanian dengan cara intensifikasi budidaya dengan sentuhan teknologi yang tepat.
Jenis ternak yang
berpotensi dikembangkan adalah ternak besar (Kerbau dan Babi).
d.
Sarana dan
prasarana
Terdapat sarana dan prasarana
jalan berupa jalan raya (jalan Aspal) yaitu Poros yang menghubungkan Kec. Kapala
Pitu dan Kec. Denpina.
Sarana dan
prasarana sosial yang ada yaitu ; Sarana pendidikan berupa Sekolah Dasar 1
Unit, dan sarana kesehatan berupa Posyandu 4 unit serta bidan 1 orang, Gereja Katholik
1 dan Gereja Protestan 8.
3.2. Masalah
Setelah
mengidentifikasi masukan-masukan seluruh elemen masyarakat Lembang Benteng
Mamullu dan pihak lain yang berkepentingan maka dapat dirumuskan beberapa
masalah :
1.
Sarana dan Prasarana Jalan ; Kebanyakan jalan yang
ada baru tahapan perkerasan sehingga sulit dilalui pada musim hujan, juga masih
minimnya jumlah jalanan usaha tani.
2. Sarana dan Prasarana
Pendidikan ; ketidaklayakan sarana pendidikan serta belum cukup menampung anak
usia sekolah.
3. Sarana dan Prasarana Ekonomi ;
Pendapatan perkapita masih rendah dan kurangnya minat/jiwa wirausaha.
4. Sarana dan Prasarana Sosial
kemasyarakatan, Pemuda dan Olahraga ; Belum tersedia ruang serbaguna, belum ada
lapangan olahraga yang refresentatif. Masih tinggi angka pengangguran dan masih
ditemukan adanya keluarga miskin.
5. Sarana dan Prasarana Kesehatan
; Belum maksimalnya pemanfaatan Posyandu, Pelayanan kesehatan terhadap kelompok
balita dan usia lanjut termasuk keluarga miskin belum memuaskan. Belum ada tindakan
nyata terhadap usaha peningkatan gizi masyarakat termasuk kelompok usia anak
sekolah dan pada musim kemarau susah untuk mendapatkan air bersih.
6. Kelembagaan Masyarakat ;
Minimnya perhatian dan minat masyarakat terhadap kelembagaan masyarakat Lembang.
Belum maksimalnya potensi kelompok-kelompok tani yang sudah terdaftar
begitupula kelompok perempuan yang masih harus
dibina dan dikembangkan, serta belum tersedianya gedung/kantor kelembagaan
masyarakat.
7. Kelembagaan Pemerintahan ; Kantor
Lembang yang belum refresentatif karena bangun kantor yang belum permanen serta
belum tersedianya Kantor BPL yang representatif. Kompetensi dan profesionalisme anggota BPL
dan para staf Lembang termasuk para Kepala Kampung masih harus diberdayakan dan
ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan.
BAB
IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
4.1 Visi dan Misi
4.1.1 V i s i
Visi Pembangunan Lembang Benteng Mamullu merupakan gambaran kesuksesan yang ingin dicapai dalam
jangka waktu 6 (Enam) tahun ke depan yang disusun dengan memperhatikan Visi
RPJPD Kabupaten Toraja Utara, substansi RPJMD Kabupaten Toraja Utara, dinamika lingkungan strategis,
aspirasi masyarakat dan pemerintah Lembang Benteng
Mamullu, serta visi dan misi Kepala Lembang terpilih. Untuk itu Visi Pembangunan Lembang Benteng Mamullu untuk 6 tahun kedepan RPJM Lembang 2014-2020 adalah
:
“Masyarakat Sejahtera,
Beriman, Tingkat Pendidikan Bertambah, Kesehatan Maksimal dan Transportasi
Lancar”
4.1.2 M i s i
Lembang Benteng Mamullu mempunyai misi pembangunan dalam jangka waktu 2016-2021 adalah sebagai berikut:
A. PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN
LEMBANG
Membenahi
dan mengobtimalkan fungsi dan sistem Pemerintahan serta mendorong terciptanya
sinergi antara aparat dalam wilayah Pemerintah Lembang disetiap jenjang atau
tingkatan ( Lembang, Kampung, RK, RW dan RT ) guna meningkatakan efektifitas
kinerja segenap aparat Lembang untuk menjawab tantangan sebagai “Pelayan”
Masyarakat dalam mempasilitasi pelaksanaan program pembangunan.
Program
:
1. Pembenahan
Administrasi Pemerintah Lembang.
2. Peningkatan
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparat Lembang melalui pelatihan dan
Pendidikan.
3. Pemutahiran
Data base Lembang yang meliputi tapal batas, geografi, demokrasi, potensi
wilayah, propel Lembang, dan peta social Lembang.
4. Pembenahan
sistem Pelayanan di Masyarakata.
5. Pemantapan
dan Penguatan Badan Usaha dalam Masyarakat.
6.
Pemantapan dan Penguatan badan usaha ekonomi masyarakat Lembang
melalui BUM Lembang
B. PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR DAN PELAYANAN DASAR MASYARAKAT.
Mengobtimalkan
Pembangunan infrastruktur Lembang dan meningkatkan akses masyarakat terhadap
pelayanan dasar yang bermutuh, mudah dan murah dalam rangka perbaikan kualitas
hidup masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu (RTM).
Program
:
1.
Pembangunan
infrastuktur antara Kampong,
RK,RW dan RT serta sarana Jalan pendukung roda perekonomian masyarakat yang
meliputi pembangunan jalan, jembatan dan drainase serta sarana prasarana
lainnya terutama pada wilayah yang berpotensi menggerakkan perekonomian
Lembang.
2.
Perbaikan jalan pada sentra-sentra
pengembangan pertanian, perkebunan dan usaha produktif lainnya.
3.
Perbaikan serta
Pembangunan jaringan air bersih dan
sanitasi.
4.
Pembangunan dan
rehabilitasi jaringan irigasi (irigai lembang).
5.
Pengembangan pertanian
tanaman pangan.
6.
Peningkatan ketrampilan
produktif bagi generasi muda.
7.
Pemgembalian laju
pertumbuhan penduduk malalui hubungan keluarga berencana.
C. PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT, PENINGKATAN PENDAPATAN MASYARAKAT SERTA PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN
LINGKUNGAN HIDUP.
Mengembangkan
dan mengelolah seluruh potensi semer daya ekonomi dan sember daya alam dengan
mengandalkan partisipasi masyarakat untuk meningkatan produktifitas serta
pendapatan bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Program
:
1.
Pengembangan pertanian
tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan air tawar yang sesuai wilayah
berdasarkan komoditas unggulan dan kelayakan teknologi dalam rangka
pengembangan wilayah ekonomi pertanian.
2.
Pengembangan ekonomi
berbasis pengentasan kemiskinan melalui pengembangan koperasi berbasis masyarakat.
3.
Mendorong Pemerintah
untuk usaha produktif masyarakat melalui progam yang berbasis pemberdayaan
dengan sistim kredit lunak dan atau dana bergulir.
4.
Pembinaan dan
penguatan Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani.
5.
Mempasilitasi
pengadaan/wirausaha mandiri dan pengembangan usaha produktif bagi pemuda –
pemudi putus sekolah.
6.
Perlindungan
sumber-sumber mata air.
D. KEAGAMAAN DAN SOSIAL
BUDAYA.
Memperkokoh
prinsip-prinsip kehidupan beragama, dan bermasyarakat yang berwawasan budaya
dalam rangka terciptanya tatanan social kemasyarakatan Lembang Benteng Mamullu yang beriman,
bermoral, persekutuan, saling menghormati, aman dan damai.
Program
:
1.
Mendorong peningkatan
kualitas dan fasilitas
tempat peribadahan.
2.
Pemantapan dan
penguatan forum antara umat beragama dan kepercayaan serta kehidupan beragama.
3.
Pembinaan,
pengembangan dan pembangunan sarana olah Raga dan seni bagi generasi mudah
serta pencegahan/penanggulangan kenakalan remaja.
4.
Program keluarga sadar
hukum.
5.
Program penguatan
institusi dan peningkatan peran, pemuka agama tokoh masyarakat, organisasi
Pemuda dan lainnya. Hubungan kemitraan yang harmois daam rangka menumbuhkan
partisipasi masyarakat.
Kebijakan Pembangunan
4.2.1
Arah Kebijakan Pembangunan Lembang
Kebijakan umum pembangunan Lembang Benteng Mamullu merupakan hasil
rumusan dari 4 (empat) masukan utama. Pertama, kondisi wilayah yang
difokuskan kepada potensi dan peluang pengembangan yang dimiliki serta
kelemahan atau faktor-faktor yang mungkin menghambat proses pembangunan di masa
depan. Kedua, environmental input, yaitu berupa peluang sekaligus
ancaman yang potensial dihadapi dalam proses pembangunan yang tercipta akibat
dinamika lingkungan strategis. Ketiga, instrumental input, yaitu
berupa peraturan perundangan yang berlaku yang menjadi bingkai hukum yang harus
ditaati dalam proses pembangunan Lembang Benteng Mamullu Keempat,
dinamika internal berupa perkembangan aspirasi tatanan internal Lembang Benteng
Mamullu
Mengingat bahwa kebijakan ini merupakan
penjabaran dari strategi pembangunan jangka menengah maka kebijakan dimaksud
merupakan perwujudan dari upaya-upaya pemenuhan hak dasar masyarakat, penguatan
ekonomi, penciptaan iklim kondusif, dan pemberdayaan kelembagaan.
Kebijakan dimaksud dijabarkan ke dalam
7 (tujuh) program pembangunan yang saling terkait dan saling memperkuat satu
dengan lainnya, sehingga secara bersama-sama diharapkan akan semakin
mendekatkan Lembang Benteng
Mamullu kepada visi pembangunan yang
dipertegas pada RPJM Lembang Benteng
Mamullu 2016 - 2021, yaitu Mewujudkan Kesehjateraan masyarakat yang memiliki Sumber
Daya Manusia Yang Berkualitas
RPJM Lembang dijabarkan dalam RKPLembang
tahunan yang dirumuskan dalam Surat Keputusan Kepala Lembang, dan APBL tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Lembang.
4.2.2
Program Pembangunan Lembang
Tujuan pembangunan
jangka menengah Lembang merupakan perwujudan melalui upaya pencapaian
tujuan pemenuhan hak dasar masyarakat berdasarkan Visi dan Misi pembangunan Lembang Benteng Mamullu Untuk mencapai hal tersebut, maka disusun rancangan program dan
kegiatan yang sifatnya indikatif yang
terbagi kedalam 7 (tujuh) program dan beberapa rencana kegiatan yang saling
terkait dan saling mendukung satu dengan lainnya.
A. Program dan Kegiatan Enam Tahun
Program dan Kegiatan rencana pembangunan jangka menengah Lembang Benteng
Mamullu 2016 – 2021 diuraikan sebagai
berikut :
1.
Pembangunan pendidikan yang Memiliki Sumber Daya yang berkualitas,
meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Pemberantasan buta
huruf.
b. Pengembangan budaya baca dan ketersediaan
perpustakaan Lembang.
c. Promosi
Pendidikan dan bea siswa.
d. Ketersediaan
sarana dan prasarana pendidikan TK s/d SMP dan Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM).
2.
Pembangunan kesehatan yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
a. Ketersediaan
sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dasar.
b. Perbaikan gizi masyarakat dan peningkatan mutu
pelayanan kesehatan.
c. Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
d. Pengadaan jamban sehat bagi keluarga miskin.
e. Tersedianya lapangan olahraga umum.
3.
Pembangunan ekonomi menuju sejahtera, meliputi kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
a. Peningkatan
produksi pertanian tanaman padi dan palawija.
b. Pengembangan/penggemukan ternak
kerbau
c. Pembangunan dan peningkatan sarana dan
prasarana jalan termasuk jalanan usaha tani.
d. Penciptaan dan pengembangan kewirausahaan.
e. Peningkatan pelayanan bagi penduduk miskin dan
penyandang masalah kesejahteraan sosial.
f. Penanggulangan korban bencana dan korban
kondisi darurat.
g. Pembangunan sarana dan prasarana perekonomian berupa
pasar Lembang.
5. Penguatan
kehidupan sosial, budaya, demokrasi, dan kemasyarakatan, meliputi
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Perencanaan dan
pengendalian penataan ruang.
b. Pengembangan budaya
lokal.
c. Pembinaan kesadaran
berpolitik.
d. Pembinaan dan
peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
e. Gerakan penghijauan Lembang
dan pemeliharaan.
f. Bantuan sosial kemasyarakatan.
6. Penguatan
kelembagaan masyarakat, meliputi kegiatan :
a. Pemberdayaan
kelompok perempuan.
b. Pemberdayaan kelompok
tani.
c. Pemberdayaan pemuda
dan olahraga.
d. Pemberdayaan
kader-kader pembangunan Lembang.
e. Pemberdayaan
kelompok profesi lainnya yang ada di Lembang.
f. Tersedianya sarana
dan prasarana perkantoran lembaga pemberdayaan.
7. Penguatan
kelembagaan pemerintahan Lembang sebagai Lembang terbaik di Selawesi Selatan,
meliputi kegiatan :
a. Peningkatan
kualitas dan profesionalisme aparatur pemerintah Lembang.
b. Peningkatan
kemampuan pengelolaan keuangan dan asset Lembang.
c. Penataan
kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan Lembang.
d. Peningkatan
kapasitas dan profesionalisme anggota BPL.
e. Tersedianya
sarana dan prasarana perkantoran BPL.
f. Pembentukan
BUMLembang dan memaksimalkan peranannya.
B. Matriks Program Pembangunan Lima Tahunan dan
Tahunan RPJM
Lembang
Matriks program secara
lengkap dapat dilihat pada tabel Lampiran 1.1 (Tabel Program Lima Tahunan RPJM Lembang)
dan tabel Lampiran 1.2 (Tabel Program Tahunan RKPLembang)
4.2.3
Strategi Pencapaian
A. Pola Penyelenggaraan
1. Program
Indikatif pada tahun 2016-2021 ditetapkan melalui 4 (empat) Misi Pembangunan
yang dijabarkan ke dalam 7 (tujuh) program pembangunan;
2. Sasaran RPJM Lembang Benteng Mamullu Tahun 2016-2021
diarahkan dan dikendalikan langsung oleh Kepala Lembang Benteng Mamullu Dalam
pelaksanaan sehari-hari dibantu oleh Sekretaris Lembang, dan para Kepala Urusan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan para Kepala Kampung, serta
Kader-kader pembangunan Lembang atas pengawasan BPL.
3. RPJM Lembang akan digunakan sebagai satu-satunya
acuan dalam menyusun RKPLembang dan penyusunan APBL Benteng Mamullu;
sebagaimana yang disyartkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Lembang
dan PP 43 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
4. Penguatan peran stakeholder/pelaku pelaksanaan
RPJM Lembang dalam upaya pencapaian sasaran yang dilakukan melalui program
indikatif yang akan dijabarkan dalam berbagai kegiatan dengan pembiayaan dari
APBLembang dan sumber pembiayaan lainnya (APBD Kab./ APBD Prov. / APBN /
Swadaya);
B. Organisasi Pelaksana
Penyelenggaraan RPJM Lembang Benteng Mamullu Tahun 2016-2021 dilakukan berdasarkan hasil musyawarah Lembang (Musrembang Lembang) atas persetujuan BPL.
Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan
(TPK) yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara sebagai pionir dalam
pelaksanaan pembangunan Lembang. TPK dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kader
Pembangunan Masyarakat Lembang (KPMD) yang diseleksi dari masyarakat Lembang.
Agar kegiatan pembangunan terlaksana
dengan baik dan pemanfaatannya sesuai peruntukan maka dibentuk tim Monitoring oleh Kepala Kampung atas persetujuan BPL.
C. Monitoring dan Evaluasi
1. Monitoring
dan evaluasi RPJM Lembang Benteng Mamullu Tahun 2016-2021 dilaksanakan Tim yang
dibentuk oleh Kepala Lembang dengan Surat Keputusan atas persetujuan BPL;
2. Monitoring
dan evaluasi RPJM Lembang Benteng Mamullu menunjukkan seberapa jauh pencapaian
tujuan dan sasaran serta indikator yang telah dirumuskan;
3. Kegiatan
monitoring dan evaluasi RPJM Lembang dilakukan dengan tertib dan objektif,
serta hasilnya disampaikan dalam bentuk laporan tertulis dengan memperhatikan
prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketelitian.
Evaluasi umum pelaksanaan RPJM Lembang dilaksanakan pada
akhir periode, dan dibuat sebagai evaluasi resmi kinerja lima tahunan dan tahunan Lembang Benteng Mamullu dalam menjabarkan capaian RPJM Lembang sekaligus sebagai pertimbangan dalam
penyiapan RPJM Lembang periode berikutnya.
4.2.4 Program
Pembangunan Lembang
I. BIDANG PEMERINTAHAN :
1. Pembinaan dan Pemberdayaan perangkat dan kelembagaan lembang
2. Pembangunan Gedung Kantor Lembang
3. Pengadaan Mobiler
Kantor Lembang
4. Peningkatan
Kesejahteraan Aparat Lembang
5. Penganggaran
kegiatan organisasi kelembagaan lembang
6. Pelatihan keterampilan
teknis bagi aparat lembang
II. BIDANG PENDIDIKAN :
1.
Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN 318 Mapia
2.
Pengadaan mobile 100 pasang SDN 6 Kapala Pitu
3.
Pendidikan Kejar Paket B dan C
4.
Pembangunan Perpustakaan Lembang
5.
Pembangunan sekolah TK
III. BIDANG KESEHATAN :
1.
Pembangunan Poskesdes
2.
Pembangunan Posyandu
3.
Tunjangan Kader Posyandu
4.
Pengadaan Kartu Sehat
5.
Pemasangan Listrik/instalasi Poskesdes
6.
Bantuan Makanan Bergizi anak RTM
7.
Pengadaan Kendaraan Roda 2 untuk Petugas Kesehatan
8.
Bantuan pengobatan yang kena depresi
IV. BIDANG PERTANIAN :
1.
Bantuan Bibit Padi Unggul
2.
Bantuan pupuk
3.
Bantuan Traktor
4.
Bantuan Bibit Kelompok Palawija
5.
Pengadaan Alat Pembasmi Hama
V. BIDANG PERIKANAN :
1.
Bantuan Modal bagi Kelompok Perikanan
2.
Pengadaan bibit ikan
VI BIDANG PETERNAKAN :
1.
Bantuan Bibit ternak Kerbau dan Babi
2.
Pembentukan Kelompok Wanita Peternak
VII KEHUTANAN :
1.
Pengadaan Bibit Cemara Gunung
VIII DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN KOPERASI
DAN USAHA KECIL MENENGAH
1.
Bantuan modal usaha pertukangan
2.
Bantuan Modal Usaha Menjahit
3.
Pembinaan industry rumah tangga
IX DINAS PERTAMBANGAN DAN
ENERGI :
1
Pemasangan Listrik/Instalasi
X TATA RUANG / SUMBER
DAYA AIR, BINA MARGA DAN BAPPEDA :
1.
Rabat Beton To’Gorang -
Litaklia
2. Pentalutan di Panglo’po’
3.
Saluran Irigasi di Guririk
4.
Drainase jalan BuntuLepong
5. Pentalutan di Sawah Kalua’
6. Pentalutan di Sawah Teppe’
7.
Perintisan jalan Teppe ’-
Pasar lama
8.
Saluran Irigasi Laga -
Pongdassi
9. Rabat Beton Mapia -
Katorroan
10. Drainase Pa’pasangan - Mapia
11.
Perkerasan Jalan Teppe’ –
Tampak Tondok
12. Jembatan di Kalua’
13. Rabat Beton Antar Kampong
Tirotiku
14. Pembangunan Kantor Lembang Benteng
Mamullu
15. Rintisan jalan Pariwisata di
Tirotiku
16. Rabat Beton Poros Karosekke’ –
Ke’pe’
17. Rintisan jalan Po’pong
Ma’tanduk – Sereale
18. Jalan Setapak Pasar Lolai –
Mapia
19. Pelebaran Jalan Sungkun –
Timbakalaa’
20. Perintisan jalan Mamullu -
Mapia
21. Perkerasan Jalan Mamullu-Mapia
22. Rabat Beton Sungkun –
Timbakalaa’
23. Drainase Sungkun – Timbakalaa’
24. Jalan Setapak Ke Benteng
(Mamullu)
25. Pembuatan Duiker 12 lokasi
26. Rintisan jalan ke To Tumbang
27. Pembangunan Pos Kamling
28. Pembuatan Pondok Berteduh
29. Pentalutan di Pangrante
30. Saluran Air Pata’-Batute’tekan
31. Pembangunan Lapangan Sepak Bola
XI RUMAH-RUMAH IBADAH :
1
Peningkatan Gedung dan Moubilier Gereja Toraja Mamullu
2
Peningkatan Gedung dan Moubilier Gereja Toraja Mapia
3
Peningkatan Gedung dan Moubilier Gereja Pantekosta Laga
4
Peningkatan Gedung dan Moubilier Gereja Pantekosta Patongloan
5
Peningkatan Gedung dan Moubilier Gereja Pantekosta Timbakala
6
Pembangunan Gedung dan Moubilier Gereja Toraja Litaklia
7
Peningkatan Gedung dan Moubilier Gereja Katholik Lolai
BAB
V
P E N U T U P
1.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Lembang (RPJM Lembang) Benteng Mamullu Tahun 2016–2021 ditetapkan dengan Peraturan Lembang
yang memuat kebijakan dan pokok–pokok rencana pembangunan yang bersifat
strategis untuk menjadi acuan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian pembangunan bagi pengelola
pembangunan, baik aparat pemerintah, masyarakat, dan pelaku sektor swasta;
2.
Untuk
mewujudkan terciptanya visi dan misi pembangunan Lembang, maka penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Lembang (RPJM Lembang) secara operasional
dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Lembang (RKP Lembang) yang
selanjutnya dijabarkan ke dalam bentuk program-program pembangunan yang
konkrit, terarah, dan transparan dalam usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Lembang (APBL) maupun usulan yang akan dibiayai APBD Kabupaten, APBD
Provinsi, dan APBN;
3.
Berhasilnya
pelaksanaan pembangunan tergantung dari peran aktif, sikap mental, tekad,
semangat dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku
dari semua pihak.
4.
RPJM Lembang Benteng Mamullu Tahun 2016-2021 merupakan komitmen perencanaan yang berfungsi sebagai
tolok ukur dalam menjalankan Misi untuk mencapai Visi Pemerintah Lembang
Benteng Mamullu;
5.
RPJM Lembang Tahun 2016-2021 harus dijalankan secara transparan, akuntabiliti, dan
ketelitian yang dilandasi dengan moral dan dedikasi tinggi dalam mendukung
kinerja Pemerintah Lembang.
KEPALA LEMBANG
BENTENG MAMULLU
( M.
T. MATASAK )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar